Ekonomi

Kapasitas Pengunjung Mal Bisa 100 Persen , Pengusaha Girang!

Kapasitas Pengunjung Mal Bisa 100 Persen , Pengusaha Girang!
Mall Citra Land Grogol, Tanjung Duren, Jakarta Barat tutup lebih awal karena sepi pengunjung. (AKURAT.CO/Miftahul Munir)

AKURAT.CO Pemerintah akhirnya melonggarkan aturan pembukaan mal kapasitas 100 persen yang dibatasi hingga pukul 22.00 waktu setempat untuk wilayah DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang. Hal itu seiring dengan kebijakan Pemerintah yang juga menurunkan PPKM sejumlah daerah menjadi level 1 termasuk DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang dimana berlaku dari 2 hingga 15 November 2021.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pun menyambut baik atas berbagai tahapan pelonggaran aturan pembukaan mal yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Diharapkan juga pelonggaran dimaksud dapat segera diberlakukan di banyak wilayah lainnya," tutur Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Selasa (2/11/2021).

baca juga:

Ia mengharapkan berbagai pelonggaran aturan mal yang telah diberlakukan dapat segera mendorong perbaikan kondisi usaha sampai dengan akhir tahun nanti, yang selama ini masih dalam kondisi berat akibat penutupan operasional beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya berbagai pelonggaran aturan mal yang telah ditetapkan harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan, agar supaya tidak terjadi kembali lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 yang dapat menyebabkan penutupan operasional kembali tidak saja memberatkan Pusat Perbelanjaan dan para penyewa. Melainkan juga banyak pihak lainnya terutama sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar Pusat Perbelanjaan.

Untuk itu, pihaknya mengungkapkan Pusat Perbelanjaan berlaku tiga lapis protokol Covid-19 yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi, dan juga protokol kesehatan.

"Pemberlakuan tiga lapis protokol Covid-19 tersebut merupakan komitmen dan keseriusan Pusat Perbelanjaan dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten untul memastikan semua orang yang berada di dalam Pusat Perbelanjaan adalah dalam keadaan sehat," ucapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memperbolehkan mal dan pasar di daerah PPKM level 1 beroperasi hingga 100 persen. Pembukaan mal dibatasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Kemudian Supermarket dan gerai penjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat makan di dalam mal boleh beroperasi 75 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.