News

Kajati DKI: Penganiayaan Berat Tidak Bisa Restorative Justice

Kajati DKI: Penganiayaan Berat Tidak Bisa Restorative Justice
Kajati DKI, Reda Mantovani, menyebut kasus penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lebih dari batas maksimal tidak bisa diberi hak restorative justice. (Akurat.co/Saeful Anwar )

AKURAT.CO Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mantovani, tidak pernah menawarkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap David.

Disampaikan Reda, dirinya berbicara soal perkara AG, yang mana berkas perkaranya terlebih dahulu tiba di Kejati DKI dibanding dua tersangka lain yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Menurut dia, karena mungkin terlalu emosi, sehingga media salah mengutip apa yang disampaikannya, usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

baca juga:

"Kita bicara AG. Itu karena terlalu emosi. Kan kemarin perkaranya AG. Dia masih anak, masih berkesempatan, kalau dalam perlindungan anak ada namanya diversi," ujar Reda Mantovani kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Mantan Kajati Banten ini menegaskan, kasus penganiyaan berat tidak mungkin di lakukan restorative justice atau keadilan restoratif, yang merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Maka dari itu, untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat.

Sehingga, ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji.

"Itu penganiayaan berat, tidak bisa RJ. Sedangkan AG yang perlu diperhatikan adalah status anak di bawah umur. Itu," kata Reda.

Dalam kasus penganiayaan secara membabi buta terhadap David pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy (20), Shane Lukas alias SL (19) dan seorang perempuan dengan status anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG (15).