AKURAT.CO Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan kehadiran Omnibus Law UU Cipta Kerja di masa pandemi COVID-19 supaya Indonesia dapat meraih dan merebut peluang investasi di kawasan ASEAN demi penciptaan lapangan pekerjaan di dalam negeri.
"Justru dengan keberadaan Omnibus Law di masa COVID-19 saat ini menjadi lebih penting untuk Indonesia lebih berkompetisi dengan negara-negara tetangga, dalam meningkatkan investasi yang ujungnya ialah penciptaan lapangan pekerjaan. Karena PR kita yang utama adalah penciptaan lapangan pekerjaan," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani dalam diskusi daring di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu (18/10/2020).
Menurut Rosan, banyak pihak mempertanyakan mengapa di masa pandemi harus membahas Omnibus Law, bukankah lebih baik fokus pada COVID-19 saja.
baca juga:
"Namun kita harus melihatnya seperti ini bahwa pembahasan Omnibus Law sendiri tidak dilakukan dalam hitungan satu atau dua bulan, UU ini dibahas sejak Februari dan baru selesai sekarang," katanya.
Negara-negara lain telah melakukan reformasi struktural, seperti Malaysia dan Vietnam sejak 2010, kemudian Thailand pada 2015. Kalau Indonesia tidak melakukan reformasi struktural ini ketika pandemi berakhir, nanti ceritanya sama seperti dulu di mana investor asing akan kembali menanamkan modalnya ke negara-negara seperti Vietnam, Malaysia dan Thailand.
Padahal saat ini kendati pada masa COVID-19, negara-negara seperti Amerika Serikat dan Eropa telah memberitahukan kepada perusahaan-perusahaannya di China untuk keluar dari negara tersebut. Jepang malah sampai memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaannya untuk keluar dari China, karena mereka tidak mau terkonsentrasi rantai pasok globalnya di China.
Berdasarkan survei dari beberapa organisasi atau lembaga, investor atau perusahaan yang keluar dari China ini melirik atau memperhatikan negara-negara ASEAN.
"Artinya apa? Artinya kita juga bersaing dengan negara-negara tetangga kita. Kalau kita tidak melakukan reformasi struktural ini, kita akan menjadi ketinggalan lagi," kata Ketua Umum Kadin tersebut.
Kadin selalu menarik keputusan apabila kebijakan pemerintah itu pada akhirnya dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan, wajib harus didukung dan dibantu secara penuh.