Ekonomi

Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan Soal Pencairan JHT!

Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan Soal Pencairan JHT!
Presiden Jokowi meminta Menaker merevisi aturan JHT (AKURAT.CO/BPMI-Setpres/Muchlis Jr)

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan revisi terkait proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Seperti diketahui, banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut terutama serikat pekerja.

Jokowi ingin pencairan dana JHT dipermudah dan dapat diambil oleh pekerja yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

baca juga:

" Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta dikutip dari kanal Sekretariat Negara, Selasa (22/2/2022).

Pratikno menyebut Presiden Jokowi mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan para pekerja.

" Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," ungkap Pratikno.

Presiden Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif guna meningkatkan daya saing demi mengundang investasi ke Indonesia.

Untuk diketahui, dalam aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT  hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.

Diaturan sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan UU peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).