Ekonomi

Jokowi Janji JHT Lebih Sederhana, Tapi...

Jokowi Janji JHT Lebih Sederhana, Tapi...
Presiden Jokowi di Istana Negara. (AKURAT.CO/Sopian)

AKURAT.CO, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil dan memerintahkan Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia menjelaskan JHT tersebut akan disederhanakan dan dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja.

“ JHT itu nanti disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), " tutur Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, keterangan pers di youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/22).

baca juga:

Presiden Jokowi, lanjutnya, terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan dari para pekerja terhadap peraturan Menteri tenaga kerja yaitu Peraturan Menteri (Permen) No 2 tahun 2022 dengan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

“ Jadi bagaimana nanti peraturannya akan diatur lebih lanjut didalam revisi peraturan Menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya,” jelasnya.

Disisi lain juga, Presiden Jokowi mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.

“Mengundang investasi ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tambahnya.

Sekadar informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah mengeluarkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti Jaminan Hari Tua (JHT) yang diperlukan pekerja atau buruh jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu seiring dengan aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).