Ekonomi

Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace Makin Marak, Pemerintah Kok Baru Tergerak Perketat Pengawasan?

Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace Makin Marak, Pemerintah Kok Baru Tergerak Perketat Pengawasan?

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bakal menertibkan perdagangan jasa layanan cetak kartu vaksin pada platform marketplace yang dinilai melanggar perlidungan data pribadi.

seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa Dan Bali.

Kemudian diikuti dengan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4 dengan mengacu pada Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

baca juga:

Dalam Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan, disebutkan bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah vaksin Covid-19. Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.

Persyaratan menunjukan kartu sudah vaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin Covid-19, dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut.

Untuk mencetak kartu vaksin tersebut, masyarakat akan diminta memberikan tautan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka Sertifikat Vaksinasi Covid-19, yang juga menyebutkan hanya dapat diakses oleh pemilik Sertifikat.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengatakan sertifikat Vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk atau informasi pribadi lainnya. Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan beresiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.

Sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi.

Oleh karena itu Dirjen PKTN Veri Anggrijono meminta masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 khususnya untuk dapat menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.