News

Jaksa Tuntut Agus Nurpatria Hukuman 3 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Agus Nurpatria Hukuman 3 Tahun Penjara
Terdakwa Agus Nurpatria saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Akurat.co/Endra Prakoso)

AKURAT.CO Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria, dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidik atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Menurut Jaksa, Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan obstruction of justice upaya pengungkapan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

baca juga:

Atas perbuatannya, Agus Nurpatria dinilai melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyebutkan terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Agus Nurpatria. Salah satu yang memberatkannya adalah perbuatan Agus Nurpatria dalam kasus ini dianggap telah mencoreng nama institusi Polri.

Sedangkan untuk hal yang meringankan yaitu Agus Nurpatria disebut telah mengabdi kepada Polri selama 20 tahun lebih, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan bersikap sopan dalam setiap persidangan.