
AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Jaksa dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Jaksa.
baca juga:
Menurut Jaksa, tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer telah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk kejujuran Richard Eliezer selama proses persidangan yang disebut sudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dapat terungkap," jelas Jaksa.
"Kemudian kami berpendapat untuk tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer sudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan," sambungnya.
Diketahui, Jaksa meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer.
Jaksa menilai Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama dengan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Akibat perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.