News

Jaksa Setor Rp1,449 T Sita Uang Eksekusi Kasus Jiwasraya Ke Negara

Jaksa Setor Rp1,449 T Sita Uang Eksekusi Kasus Jiwasraya Ke Negara
Warga melintas di depan halaman kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Selasa (14/1/2020). Kementrian BUMN mengkawatirkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya direalisasikan akan membuat investor takut menanamkan modalnya. (AKURAT.CO/Dharma Wijayanto)

AKURAT.CO Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan) kembali menyerahkan hasil penyelesaian barang rampasan negara perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (persero) ke kas negara.

Acara penyerahan secara simbolis dilakukan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Syaifudin Tagamal yang mewakili JAM Pembinaan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Syaifudin mengatakan, penyerahan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan RI untuk memberikan kontribusi secara masif dalam rangka asset recovery. Di mana awal tahun 2023, kejaksaan telah berhasil melakukan penyelesaian Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero).

baca juga:

"Kemudian menyetorkan hasil penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai sebesar Rp1.449.024.768.744,00," ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Kamis (2/2/2023).

Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini sebagai gambaran bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset.

Ia memaparkan, selama kurun waktu September 2021 sampai dengan Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp3.110.042.396.973,91.

Dengan rincian, tanah dan bangunan senilai Rp79.815.957.844,00 (170 bidang tanah dan bangunan yang telah laku terjual) serta 1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp1.411.115.009.000.

Kemudian, kendaraan senilai Rp8.108.893.000,00 (22 unit mobil dan satu unit sepeda motor); Reksa Dana senilai Rp1.620.724.273.836,15 (90 produk Reksa Dana); Efek senilai Rp1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi dan pencairan dana terkait efek).

Penjualan langsung senilai Rp26.020.000,00 (sepeda merk Mercedes Benz dan merk Paris 501); setoran nilai senilai Rp11.823.398.617,87 (uang rampasan); perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp856.532.000,00; kapal Phinisi senilai Rp5.550.689.000,00; penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000,00 (conveyor, bangunan mess, room power house, kendaraan dan alat berat); Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp3.917.466.000,00 (empat unit kendaraan mobil).

Kepala Pusat Pemulihan Aset menyadari masih banyak Jiwasraya yang perlu diselesaikan. Hal ini menjadi komitmen yang akan terus diupayakan penyelesaiannya dalam rangka optimalisasi PNBP. 

Di sisi lain, Syaifudin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada JAM Pembinaan yang telah memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran dalam penyelesaian barang rampasan negara perkara tersebut sehingga upaya asset recovery dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dapat terealisasi.

“Di samping itu secara khusus kami juga mohon dukungan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam bentuk regulasi dan upaya-upaya lainnya dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negara maupun aset sita eksekusi yang menemui kendala di lapangan," katanya.

Dukungan dimaksud antara lain terkait tanah yang dibebani Hak Tanggungan, dengan membuka kemungkinan kejaksaan selaku eksekutor maupun pengurus Barang Rampasan Negara melakukan pembagian hasil lelang, pengelolaan aset sita eksekusi selain lelang sepanjang nilainya tidak melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti, kemudian Standar Penilaian Barang Rampasan Negara yang menyesuaikan kondisi Barang Rampasan Negara serta regulasi dan upaya lainnya. []