News

Jaksa: Pledoi Kuat Maruf Hanya Curhat Tanpa Bukti 

Jaksa: Pledoi Kuat Maruf Hanya Curhat Tanpa Bukti 
Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). (AKURAT.CO/Hawa E. Azhar)

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Kuat Maruf hanya curahan hati (curhat). 

Menurut jaksa, nota tersebut tidak diberikan tanpa bukti yang mendukung. 

"Kami tidak akan secara spesifik mengenai pledoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf. Karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian dari pokok perkara,” ujar jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). 

baca juga:

Jaksa meminta hakim untuk menolak segala argumentasi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa Kuat Ma'ruf. 

"Hal ini sama sekali tidak menyentuh pembuktian dari pokok perkara, sehingga keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," jelas jaksa. 

"Oleh karena itu JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Senin (16/1/2023) lalu," sambungnya. 

Adapun jaksa menuntut Kuat Ma'ruf  dengan pidana delapan tahun hukuman penjara. []