
AKURAT.CO, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, guna mencari tersangka baru dalam kasus tersebut.
Hari ini, Senin (20/3/2023), Tim Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Mereka adalah; BJ selaku Direktur PT TABS Solution; JH selaku Sales-Ceragon Network; RWT selaku Project Director IBS Tahun 2021; AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
baca juga:
Kemudian, DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI; Z selaku Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta; G selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta; DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment; SSC selaku Tim CIG PT Huawei Tech Investment; FFO selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment; ES selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment; dan KA selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.
"Adapun 12 orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Disampaikan Ketut, selain melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, Tim penyidik Jampidsus juga memeriksa dua orang tersangka dalam kasus ini.
"AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. YS selaku Human Development Universitas Indonesia, Tenaga Ahli Jaringan, dan Dosen NIDK Fakultas Teknik Universitas Indonesia," ujar Ketut.
Kedua orang tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.
"Pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tukasnya.[]