
AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Jaksa, terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya yaitu Richard Eliezer merupakan eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.
"Untuk yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
baca juga:
Selain itu, Jaksa menilai, perbuatan Richard Eliezer juga dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
"Lalu perbuatan terdakwa juga meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujarnya.
Kemudian Jaksa meyakini pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan oleh Richard Eliezer bersama dengan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut untuk dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, sementara Ferdy Sambo dituntut untuk dihukum penjara seumur hidup.