
AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi terdakwa obstruction of justice pembunuhan Yosua, Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (6/1/2023).
Dalam sidang replik ini, JPU menyebut pledoi Arif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan. Selain itu, uraian dalam pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk mengggugurkan tuntutan JPU," ujar jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/1/2023).
baca juga:
JPU pun meminta kepada hakim untuk menolak seluruh pleidoi Arif dan tetap memberikan hukuman sesuai tuntutan yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya, yakni penjara satu tahun .
"JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dan pleidoi dari Arif Rachman Arifin, serta menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada hari Jumat (27/1/2023) lalu," sambungnya.
Sebelumnya, JPU menilai Arif Rachman Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas perbuatannya, Arif diyakini telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []