
AKURAT.CO, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan replik terkait kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan dari Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa dalam persidangan.
baca juga:
Kemudian, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk tetap menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya yaitu penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada Selasa (17/1/2023) lalu," ucap jaksa.
Diketahui, Ferdy Sambo telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Akibat perbuatannya, para terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.[]