News

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bharada E

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bharada E
Richard Eliezer atau Bharada E di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Akurat.co/Hawa E. Azhari)

AKURAT.CO, Majelis hakim diminta menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam sidang replik, hakim diminta tetap memvonis Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara seperti tuntutan jaksa.

"Menolak seluruh pleidoi dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan pledoi tim penasihat hukum," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023. 

baca juga:

Jaksa meminta majelis hakim menolak pledoi dan menyatakan Bharada E secara sah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 18 Januari 2023 lalu," kata Jaksa.

Menurut jaksa, penasihat hukum telah keliru dalam menafsirkan perbuatan Bharada E. Oleh karena itu, kata jaksa, perbuatan Bharada E tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan dari aspek kesalahan psikologis. 

Bharada E Minta Bebas

Bharada E meminta dirinya bebas dari tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikan tim penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat pembacaan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.

Ronny mengatakan bahwa Bharada E tidak dapat dipidana karena ada alasan penghapus pidana dalam kasus ini sehingga yang bersangkutan bisa lepas dari segala tuntutan.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan," ujar Ronny dalam persidangan.[]