AKURAT.CO Korban penipuan aplikasi Binomo dan Quatex punya peluang untuk dapatkan uangnya kembali. Bareskrim Polri menyatakan caranya adalah dengan membentuk sebuah paguyuban.
Setelah itu mereka bisa menunjuk kuasa hukum untuk mendata investasi yang sudah ditanamkan.
“Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini.” Komjen Pol Agus Andrianto, Kabareskrim Polri.
Hingga kini, Bareskrim Polri telah menyita aset terkait investasi ilegal yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp1,5 triliun