Melarang Penggunaan Botol Plastik Keliru! Begini Solusinya

Diskusi publik bertajuk 'Potensi Ekonomi dari Pengelolaan Sampah Plastik' yang dilaksanakan Komunitas Plastik Untuk Kebaikan (KPUK) di Gedung Nyi Ageng Serang, Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019) | (Istimewa)
AKURAT.CO, Maraknya kampanye mengurangi sampah plastik dengan melarang penggunaannya dinilai bukan solusi yang tepat dalam menjawab persoalan sampah plastik. Tak hanya NGO, institusi pemerintah pun memberlakukan larangan penggunaan botol plastik (Polyethylene Therepthalate/PET) sekali pakai di lingkungan kementerian.
Penerapan larangan tersebut diatur baik dalam bentuk surat edaran maupun imbauan. Pakar PET dari ITB , Ir. Ahmad Zainal Abidin mengatakan larangan penggunaan botol PET merupakan kebijakan yang keliru.
Menurutnya, pengelolaan sampah bisa menjadi solusi dalam mengurangi sampah plastik.
baca juga:
"Persoalan tentang mengurai plastik dapat dilakukan dengan bantuan teknologi," ujarnya dalam diskusi publik bertajuk 'Potensi Ekonomi dari Pengelolaan Sampah Plastik' yang dilaksanakan Komunitas Plastik Untuk Kebaikan (KPUK) di Gedung Nyi Ageng Serang, Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Botol PET disebutkan Zainal dapat didaur ulang hingga 50 kali sehingga menghemat bahan baku produksi.
"Botol PET bisa diproses 100 persen menjadi produk berharga, sehingga tidak perlu ada pembatasan ataupun larangan penggunaannya," tegas dia.
Zainal memastikan salah satu jenis plastik yang aman dan dapat didaur ulang kembali adalah PET yang sering digunakan sebagai wadah makanan. Jenis plastik PET dapat ditemukan pada hampir semua botol air mineral dan beberapa pembungkus.
"Plastik ini dirancang untuk satu kali penggunaan saja. Jadi, jika digunakan berulang dapat meningkatkan risiko ikut terkonsumsinya bahan plastik dan bakteri yang berkembang pada bahan itu. Sehingga plastik jenis plastik PET disarankan hanya untuk satu kali penggunaan, dan kemudian baru dapat didaur ulang," pungkas Zainal.