Seberapa Aman Dokumen Sertifikat Elektronik dan Tandatangan Digital?

Peresmian Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Digital, Rabu (13/11/2019), di Jakarta | AKURAT.CO/Tria Sutrisna
AKURAT.CO Penyelenggaran Sertifikat elektronik dan tandatangan digital telah resmi diluncurkan. Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) menyebut sistem digitalisasi dokumen tersebut terbilang aman dan tidak mudah dimanipulasi.
"Sampai saat ini, kalau tanda tangan itu saya belum pernah dengar ada kasus. Masalah di luar negeri, juga belum ada," ujar pendiri sekaligus ketua ICSF, Ardi Sutedja, ketika ditemui wartawan, Rabu (13/11/2019), di Jakarta.
Ardi menjelaskan, setiap sertifikat elektronik dan tandatangan Digital memiliki kunci verifikasi yang hanya dimiliki oleh pihak yang terlibat dalam kontrak.
baca juga:
"Jadi, di luar itu tidak tahu," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerepan mengatakan sertifikat elektronik dan tandatangan digital menjadi metode untuk memastikan keabsahan informasi dari sebuah dokumen.
Selain itu, setiap dokumen yang dimasukkan secara elektronik akan terdata dan diverifikasi oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik dan Kominfo selaku regulator. Sehingga bisa dilacak waktu dan instansi mana yang menerbitkan dokumen tersebut.
"Ketika mereka mencoba merubah dokumen, langsung rusak dokumennya. Karena yang dilihat adalah shieldnya, ada ga shieldnya di dokumen itu," ujar Semuel kepada wartawan.[]