Ekonomi

Investor Panas Bumi Minta Penegak Hukum Ikut Jaga Iklim Investasi EBT 

Investor Panas Bumi Minta Penegak Hukum Ikut Jaga Iklim Investasi EBT 
Pembangkit listrik tenaga panas bumi Nesjavellir di Islandiane (GRETAR ÍVARSSON)

AKURAT.CO Investor energi baru terbarukan (EBT), meminta lembaga atau aparat penegak hukum ikut menjaga iklim investasi energi hijau di Indonesia. Aparat penegak hukum tidak boleh mengintervensi sengketa pengembangan panas bumi yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang fokus kepada pengembangan EBT di Tanah Air.

Hal ini disampaikan Khresna Guntarto selaku kuasa hukum PT Bumigas Energi di Jakarta, Kamis (26/1/2023). Diketahui, perusahaan tersebut bersengketa dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) PLTP Dieng dan Patuha (5X60 MW). Sengketa ini dianggap membuat pengembangan panas bumi tidak bisa berjalan dengan seharusnya.

Khresna mengatakan, perbuatan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, yang diduga kuat diperintahkan mantan Pimpinan KPK Periode 2015-2019, dalam menerbitkan Surat KPK kepada PT Geo Dipa Energi Nomor B/ 6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017, melanggar Pasal 12 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

baca juga:

"Surat tersebut digunakan untuk menyingkirkan PT Bumigas Energi dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha melalui sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) kedua kalinya. Padahal, Bumigas dengan Geo Dipa telah selesai bersengketa di BANI pertama dan memiliki kekuatan hukum tetap dengan putusan menghidupkan kembali kontrak kerja sam," kata Khresna.

Melalui Surat KPK tersebut, Khresna menganggap, Pahala seakan-akan menganggap Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening pada tahun 2005 di HSBC Hong Kong sebagai bukti ketersediaan dana first drawdown. Akhirnya, Bumigas Energi dikalahkan oleh Majelis Arbitrase BANI kedua dengan pertimbangan Surat KPK tersebut.

"Baik Pahala maupun Pimpinan KPK Periode 2015-2019, potensial melanggar UU KPK," tegasnya.

Menurutnya, perbuatan Pahala menerbitkan Surat untuk Geo Dipa tersebut seakan terdapat permintaan informasi perbankan kepada HSBC Indonesia dari Penyidik KPK yang selanjutnya wajib diungkap serta merta oleh lembaga perbankan sehubungan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang telah menetapkan tersangka.

“Green Economy" Sumber Pertumbuhan Ekonomi BaruPadahal, dalam hal ini tidak pernah sedikitpun PT Bumigas Energi diperiksa oleh Penyidik KPK apalagi sampai ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, klaim sepihak Deputi Pencegahan KPK mengenai adanya permintaan informasi kepada HSBC Indonesia, dianggap Khresna patut dipertanyakan dan dipersoalkan.

Pasal 12 Ayat (2) Huruf b UU KPK berbunyi sebagai berikut: "Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang meminta keterangan kepada Bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa."