Entertainment

Ini Dasar Hukum Yang Akan Dihadapi Once Apabila Melanggar Pernyataan Ahmad Dhani

Ini Dasar Hukum Yang Akan Dihadapi Once Apabila Melanggar Pernyataan Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Instagram/@ahmaddhaniofficial)

AKURAT.CO, Ahmad Dhani secara mengejutkan membuat pernyataan terkait larangan yang ditujukan kepada Once Mekel untuk tidak membawakan lagu Dewa 19.

Ayah Al, El, dan Dul itu menegaskan apabila Once melarang apanyang dikatakannya, maka akan ada hukum yang menjawabnya.

"Dari pidananya itu ada di Pasal 113 UU Ham Cipta. Dan itu ada sanksi pidananya kalau misalnya dia melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf C,D,E dan H, itu pidananya 3 tahun," ujar Ali Lubis selaku kuasa hukum Ahmad Dhani di kawasan Pluit, Jakarta Utara, baru-baru ini.

baca juga:

"Kalau dia melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf A,B, E dan G itu paling lama 4 tahun. Kalau terkait misalnya Once menyanyikan lagu tanpa izin itu ranahnya ada di pasal 113 di pasal 9 itu terkait C,D, F dan H. Dan itu dendanya sekitar kurang lebih 500 juta," katanya lagi menjelaskan.

Ali Lubis menambahkan, Once dibolehkan membawakan lagu Dewa 19 apabila sudah mendapatkan izin.

"Ahmad Dhani sudah menyerahkan kuasanya kepada WAMI (Wahana Musik Indonesia), maka harus izin ke WAMI. Royalti itu kan imbalan jasa setelah melakukan pemanfaatan. Tapi kalau nggak ada izin, kena," jelasnya.

"Jadi izinnya dulu keluar, diizinkan baru bayar royalti. Nggak boleh main nyanyi aja," lanjutnya.

Seperti diketahui, permasalahan ini buntut dari Ahmad Dhani yang belum menerima pembayaran royalti performance rights dari para event organizer yang mengundang Once dan menyanyikan lagu-lagu milik Dewa 19.

Ahmad Dhani berharap larangannya itu bisa dipatuhi oleh Once, dan juga EO yang akan mengundang mantan vokalis Dewa 19 tersebut.