News

Indonesia Darurat Minol, PKS: Kita Butuh Pendekatan Lebih Progresif

Indonesia Darurat Minol, PKS: Kita Butuh Pendekatan Lebih Progresif
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf (ISTIMEWA)

AKURAT.CO, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menilai bahwa Indonesia saat ini sudah dalam keadaan darurat minuman beralkohol. Merujuk hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kemenkes, jumlah remaja yang mengkonsumsi minuman beralkohol masih di angka 4,9 persen.

“Kita membutuhkan pendekatan yang lebih progresif untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari dampak merusak minuman beralkohol (minol)," tutur Bukhori kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Ia menyebut, model regulasi yang ada saat ini hanya bertumpu pada pendekatan pengendalian semata sehingga terbukti gagal bila mengacu pada data yang menunjukan sekitar 58% tindakan kriminal di Indonesia dipicu oleh minuman beralkohol.

"Ironisnya, sekitar 14,4 juta remaja di Indonesia telah teridentifikasi sebagai pengonsumsi minol. Artinya, bonus demografi yang kelak kita peroleh di kemudian hari, juga dibayangi oleh bahaya minuman beralkohol yang mengintai generasi usia produktif kita bila tidak ada perhatian serius yang melarang minuman beralkohol,” ungkapnya.

Ketua DPP PKS ini mencermati bahwa regulasi yang sudah ada (eksisting) bersifat parsial dan tidak komprehensif.

Misalnya dalam ketentuan KUHP, lanjut Bukhori, pendekatan hukum hanya menyasar pada ranah penjualan dan konsumsi dengan sanksi pidana dan penjara yang lemah. Apalagi, tidak ada klausul yang tegas melarang konsumsi minol di KUHP.

Dengan demikian menurutnya, KUHP dinilai tidak cukup memadai untuk melakukan rekayasa sosial di masyarakat dalam rangka menciptakan generasi yang bebas minuman beralkohol.

“Sementara dalam RUU Minol ini, kita mencoba merumuskan aturan yang lebih komprehensif, yakni mulai dari ranah produksi, distribusi atau pengedaran, sampai ranah konsumsi," bebernya.

"Kendati demikian, kita juga tetap memperhatikan dengan seksama terkait pengecualian konsumsi minol untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan kebutuhan farmasi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, RUU ini adalah investasi moral bagi kebaikan masa depan Indonesia. Ia berharap, dengan menekan jumlah peredaran minuman beralkohol di Indonesia akan tercipta sumber daya manusia (SDM) yang sehat secara jasmani dan rohani.

"Serta kondisi masyarakat yang hidup sejahtera lahir dan batin sebagaimana amanat UUD 1945," pungkasnya.[]

baca juga: