5 Negara yang Legalkan Aborsi, dari Alasan Kesehatan Mental Ibu hingga Janin Abnormal

Aborsi di Jepang | TheJapanTimes
AKURAT.CO, Hingga saat ini, tindakan aborsi masih menjadi salah satu isu kontroversial di berbagai negara. Beberapa pihak berpendapat bahwa tindakan aborsi merupakan hal yang tidak bermoral dan dilarang agama.
Sementara bagi pihak lainnya, dengan beberapa alasan tertentu, aborsi dijadikan sebuah pilihan bagi ibu hamil. Bahkan, kesehatan mental ibu yang menjadi korban perkosaan dan ibu hamil tidak direncanakan bisa dijadikan alasan untuk melakukan aborsi.
Hingga tahun ini, lebih dari 30 negara memperbolehkan tindakan aborsi dengan alasan kesehatan fisik dan keselamatan ibu hamil. Namun, ada pula negara-negara yang melegalkan aborsi karena pertimbangan kesehatan mental ibu.
baca juga:
Dilansir AKURAT.CO (15/5) dari berbagai sumber, berikut 5 negara yang melegalkan aborsi karena alasan kesehatan mental atau ketidaksiapan ibu untuk hamil.
1. Irlandia

Irlandia menjadi salah satu negara di Eropa yang masih melegalkan aborsi dengan beberapa syarat tertentu. Di Irlandia, ibu hamil diizinkan untuk melakukan aborsi jika kesehatan ibu hamil dalam bahaya, atau jika ada kasus ketidaknormalan pada fetus atau janin.
Tidak hanya itu, bagi ibu hamil yang merupakan korban perkosaan, aborsi diizinkan karena dianggap mengancam kesehatan mental serta kemungkinan ibu hamil melakukan tindakan bunuh diri. Meskipun ada beberapa syarat untuk melakukan aborsi, pemerintah Irlandia memberikan kebebasan tanpa syarat asalkan usia kehamilan masih 12 minggu.
2. Selandia Baru

Di negara Kiwi ini, aborsi dianggap legal dengan syarat, yaitu jika kesehatan fisik serta mental ibu hamil dalam keadaan bahaya. Namun, untuk mendapatkan izin melakukan aborsi, warga Selandia Baru harus menyertakan bukti keterangan dari dokter atau konsultan yang bersertifikat.
Hampir sama dengan Irlandia, aborsi juga bisa dijadikan pilihan bagi ibu hamil korban perkosaan dan hubungan sedarah. Tidak hanya itu, aborsi juga diizinkan bagi ibu hamil yang mengalami keabnormalan pada janin. Meskipun legal, ibu hamil tidak bisa melakukan sembarang cara untuk melakukan aborsi. Pemerintah Selandia Baru akan menentukan sendiri cara aborsi berdasarkan usia kandungan ibu hamil.
3. Finlandia

Aborsi di Finlandia dianggap sebagai sebuah tindakan legal dan bahkan digratiskan dengan syarat-syarat tertentu. Beberapa syarat untuk melakukan aborsi antara lain kelahiran yang membahayakan keselamatan ibu, usia ibu yang dianggap tidak aman untuk melahirkan (kurang dari 17 tahun dan di atas 40 tahun), ibu hamil telah melahirkan lebih dari 4 kali, ibu tidak bisa merawat calon bayi karena sakit, dan jika kehamilan menganggu kesehatan mental ibu.
Kemudian untuk melakukan tindakan aborsi, ibu hamil di Finlandia harus mendapatkan setidaknya izin dari satu dokter serta persetujuan dari Valvira (Otoritas Pengawas Nasional untuk Kesejahteraan dan Kesehatan Finlandia).
4. Jepang

Jepang merupakan salah satu negara di Asia yang melegalkan aborsi dengan beberapa syarat tertentu. Perempuan hamil diizinkan untuk melakukan aborsi dengan alasan kesehatan fisik, korban perkosaan atau hubungan sedarah, serta kondisi ekonomi yang kurang.
Meski dilegalkan, ibu hamil yang ingin melakukan aborsi hanya bisa lewat aborsi bedah karena pil aborsi tidak dijual bebas di Jepang. Kemudian, ibu hamil yang ingin melakukan aborsi harus mendapatkan persetujuan dari ayah atau wali laki-laki lainnya.
5. India

Sejak tahun 1971, India telah melegalkan aborsi dengan beberapa kondisi tertentu. Pada umumnya, aborsi boleh dilakukan jika usia kandungan tidak lebih dari 20 minggu. Setidaknya ada empat kondisi dimana ibu hamil bisa memilih untuk menggugurkan kandungan.
Kondisi-kondisi tersebut antara lain jika kehamilan membawa risiko berbahaya bagi kesehatan mental serta fisik sang ibu, jika janin mengalami beberapa kondisi abnormal, jika kehamilan terjadi karena kegagalan alat kontrasepsi (khusus untuk ibu rumah tangga), serta jika kehamilan berasal dari kekerasan seksual atau pemerkosaan.[]