Akurat

KPK Bakal Jemput Paksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Saeful Anwar | 3 Maret 2026, 11:23 WIB
KPK Bakal Jemput Paksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi
KPK bakal menjemput paksa mantan Menhub, Budi Karya Sumadi, dalam kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api. (Antara)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, setelah kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (2/3/2026).

Budi Karya sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Jawa Timur.

"Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Menurut Budi, yang bersangkutan telah memberikan konfirmasi resmi kepada penyidik bahwa tidak dapat hadir karena sakit.

"Ada konfirmasi dari saksi. Konfirmasi resmi tentunya dari saksi menjawab atas panggilan atau penjadwalan ulang dari penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Alasan Sakit, Budi Karya Tiga Kali Mangkir Panggilan KPK

Tiga Kali Penjadwalan

Pemeriksaan terhadap Budi Karya sejatinya telah dijadwalkan sejak Rabu (18/2/2026), namun batal karena alasan memiliki agenda lain yang telah terjadwal lebih dahulu.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pada Rabu (25/2/2026) tetapi kembali tertunda hingga Senin (2/3/2026). Pada jadwal terbaru tersebut, pemeriksaan kembali tidak terlaksana karena alasan kesehatan.

KPK menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai kebutuhan penyidikan, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi secara paksa apabila diperlukan.

Nama Disebut dalam Persidangan

Dalam proses persidangan perkara ini, nama Budi Karya sempat disebut. Ia dikabarkan pernah bertemu dengan Bupati Pati, Sudewo, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI periode 2020-2024.

Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan aliran dana, termasuk penyewaan helikopter untuk kunjungan kerja Budi Karya ke daerah yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut.

KPK sebelumnya telah memeriksa Budi Karya sebagai saksi pada Juli 2023. Saat itu, ia didalami terkait dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera periode 2018-2022 yang menyeret mantan Direktur DJKA, Harno Trimadi.

Baca Juga: Kembali Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Ingatkan Budi Karya Kooperatif

Perkara Terus Berkembang

Kasus suap proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Jawa Timur masih terus dikembangkan. Teranyar, KPK menetapkan Sudewo, mantan Anggota Komisi V DPR RI periode 2020-2024, sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah juga menyatakan akan menelusuri dugaan keterlibatan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 yang disebut dalam persidangan menerima fee proyek sebesar 10 persen. Sejumlah nama yang mencuat antara lain Lasarus, Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, dan Sadarestuwati.

KPK menegaskan bahwa keterangan Budi Karya dinilai penting untuk memperjelas konstruksi perkara dan melengkapi berkas penyidikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK