News

Hukum Suami Menyamakan Istri dengan Ibunya

Hukum Suami Menyamakan Istri dengan Ibunya
Ilustrasi (pexels.com)

AKURAT.CO, Dalam agama Islam, seorang suami dilarang menyamakan tubuh istri dengan ibunya. Menyamakan tubuh istri ini dikenal dengan sebutan zihar.

Secara bahasa, zihar berarti punggung. Sedangkan menurut istilah, zihar adalah saat seorang suami menyamakan tubuh istri dengan ibunya terlebih saat berhubungan badan.

Sebagai contoh, "Engkau bagiku seperti punggung ibuku."

baca juga:

Dalam sejarah, zihar ini pernah terjadi ketika Aus bin Shamit, suami dari Khaulah binti Tsa’labah mengucapkan sesuatu yang tak pantas seperti di atas. Apa yang dikatakan Aus tersebut sebagai ungkapan ketidaksukaan terhadap istrinya.

Namun, Aus kemudian menyesali perbuatannya. Ia meminta maaf kepada istrinya, lantas mengadukan kepada Rasulullah dan bertaubat kepada Allah ta'ala.

Atas kejadian tersebut, turunlah Surah Al-Mujadalah ayat 1-4 yang menegaskan bahwa zihar dilarang dalam Islam.

Kejadian yang sama juga dialami oleh Salamah bin Shakhr al-Bayadhi yang tertulis dalam kitab As-Sunan. Salamah saat itu melakukan zihar kepada istrinya selama bulan Ramadan.

Akan tetapi sebelum bulan Ramadan berakhir, ia sempat menggauli istrinya. Kemudian Rasulullah pun memerintahkan Salamah supaya memerdekakan budak, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan fakir miskin.

Zihar sendiri terbagi menjadi dua yakni zihar dengan shigat sharih (jelas) dan shigat kinayah (sindiran).

Sementara itu Ibnu Qayyim berpendapat, "Pada masa jahiliyah, zihar dianggap sebagai talak, lalu dihapus dengan kedatangan Islam. Karena itulah, hukum yang telah dihapuskan tidak boleh dilaksanakan."

Secara umum, mayoritas ulama termasuk ulama mazhab yang empat (Syafii, Hanafi, Maliki, dan Hanbali) sepakat bahwa perbuatan zihar hukumnya adalah haram. Sebab, keharaman tersebut sebagaimana keharaman menggauli ibu kandungnya.

Wallahu a'lam.[]