Rahmah

Onani, Tapi Sedang Puasa, Ini Hukumnya!

Onani, Tapi Sedang Puasa, Ini Hukumnya!
Ilustrasi onani saat sedang puasa (https://www.freepik.com/author/romeo22)

AKURAT.CO, Onani atau istilahnya dalam Islam dikenal dengan istimna,’ yaitu mengeluarkan sperma tanpa melalui hubungan seksual atau senggama.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) onani memiliki pengertian yang sama dengan masturbasi, yaitu pengeluaran mani atau sperma tanpa melalui senggama atau hubungan kelamin untuk memperoleh kepuasan seks.

Onani biasanya dilakukan dengan menggunakan tangan, baik tangan sendiri maupun tangan orang lain, atau menggunakan sesuatu yang lain. Aktivitas untuk memeroleh kepuasan seks ini biasa dilakukan laki-laki maupun perempuan.

baca juga:

Dalam penggunaan istilah, onani kerap disandarkan kepada laki-laki dan masturbasi kepada perempuan. Dan kedua hal tersebut cenderung dilakukan sendirian.

Menurut para ulama, onani atau masturbasi yang dilakukan sendirian memiliki perdebatan pendapat di dalam hukumnya.

Namun berdasarkan pendapat yang kuat, hukum onani atau masturbasi adalah haram secara mutlak. Pendapat ini banyak diikuti oleh ulama dari kalangan Maliki dan Syafi’i. Pendapat ini berdasarkan pada Al-Qur’an dan hadis Nabi:

“Maka, siapa yang mencari (pelampiasan syahwat) selain itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Mu’minun: 7)

“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim)

Terdapat pula ulama yang mengharamkan onani dalam kondisi tertentu, pendapat ini berasal dari ulama kalangan Hanafi dan Hanbali. Menurut pendapat ini, onani haram jika hanya digunakan untuk mengumbar syahwat. Sedangkan jika ada dorongan syahwat yang kuat dan tidak ada tempat sah untuk menyalurkannya maka onani untuk meredakan syahwat yang kuat tidak dipermasalahkan, untuk menjaga diri agar tidak melakukan zina. Dari pendapat ini ada dua kesimpulan yaitu onani diperbolehkan karena darurat dan haram karena masih ada solusi lainnya, yaitu dengan puasa.

Namun, jika onani dilakukan bersama dengan pasangan yang sah yaitu suami dan istri, mayoritas ulama fikih membolehkannya. Karena, pasangan merupakan tempat bersenang-senang dan menyalurkan kebutuhan seksual yang sesuai syariat.

Lantas apa dampak hukum dari onani atau masturbasi saat seseorang sedang berpuasa?

Hukum onani atau masturbasi ketika sedang berpuasa

Dilansir dari NU Online, Selasa (21/03/23) menurut para ulama di kalangan Mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan mayoritas ulama Hanafi, aktivitas onani yang dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa maka itu membatalkan puasanya. Hal ini dijelaskan di dalam kitab Al-Maj’mu karangan Imam Al-Nawawi yang menyebutkan bahwa onani atau upaya mengeluarkan sperma dengan tangan membatalkan puasa.

Menurut Imam Nawawi aktivitas onani memiliki kesamaan dengan ejakulasi karena mubasyarah atau bersentuhan:

“Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa,”

“Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi),”

Dalam Mazhab Syafi’i terdapat dua hukum ejakulasi, yang pertama dapat membatalkan puasa jika ejakulasi dikarenanakan sentuhan fisik. Kedua, ejakulasi yang diakibatkan oleh pikiran porno semata atau memandang dengan syahwat, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini disebutkan Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin:

“Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,”

Menurut Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, batalnya puasa karena onani ini tidak dikenakan kafarat. Karena batalnya puasa yang dikenai kafarat, jika batalnya puasa dikarenakan jimak atau hubungan kelamin dan onani merupakan akibat batalnya puasa di luar jimak, sehingga hukumnya sama seperti batal puasa karena makan dan minum.

“Bila seseorang merusak puasanya dengan selain jimak (hubungan seksual), yaitu makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi, maka tidak ada kaffarah karena nash hanya berbicara soal jimak. Sedangkan aktivitas selain jimak tidak termasuk dalam kategori jimak. Ini pandangan sahih dan terkenal mazhab Syafi’i,” 

Sehingga, orang-orang yang puasanya batal akibat onani wajib untuk mengqadha puasanya ketika telah selesai Ramadan. Dan batalnya puasa karena onani, tidak mewajibkan mereka untuk membayar kafarat. Wallahu ‘Alam. []