Rahmah

Hukum Infus dan Suntik Saat Berpuasa

Hukum Infus dan Suntik Saat Berpuasa
Ilustrasi suntik saat puasa (AKURAT.CO/Candra Nawa)

AKURAT.CO Supaya puasa kita sah dan diterima oleh Allah SWT, kita patut mengatahui syarat dan rukun apa saja yang harus dipenuhi.  Salah satunya adalah dengan menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan seksual dari terbit matahari sampai matahari terbenam.

Tetapi, bagaimana jika orang yang berpuasa membutuhkan pengobatan atau perawatan kesehatan yang melibatkan suntikan atau infus? Apakah membatalkan puasa atau tidak? Bagaimana hukum menurut dari sudut pandang Islam? Lalu apabila kita sedang diinfus atau disuntik tetapi kita sedang berpuasa, apakah hal itu menjadi batal atau tidak ketika puasa?

Hukum infus dan suntik ketika sedang puasa

Suntikan dan infus merupakan cara untuk mengobati dan memberi nutrisi ke dalam tubuh dengan menggunakan jarum suntik, ke dalam otot, atau ke dalam pembuluh darah. Suntikan atau cairan sering diberikan untuk mengobati penyakit, mencegah infeksi, atau mengganti cairan tubuh yang hilang akibat dehidrasi atau cedera. 

baca juga:

Infus merupakan cara untuk mengantarkan cairan yang mengandung vitamin dan mineral melalui botol ke pembuluh darah (intravena). Cairan infus memungkinkan akses langsung ke pasien ketika pengobatan darurat diperlukan. Karena penyerapan langsung, obat intravena seringkali lebih manjur daripada tablet yang diberikan. 

sedangkan untuk suntik dengan cara memasukan cairan obat ke dalam bagian tubuh dengan menggunakan jarum khusus pada medis. Oleh karena itu setelah di infus tubuh kita akan menjadi sangat segar dan tidak lapar, walaupun tidak mengenyangkan perut, Sementara itu suntik, murni obat untuk menyembuhkan dari berbagai macam penyakit, dan suntik ini bukan menggantikan makanan dan minuman.

walaupun suntik dan infus memiliki fungsi yang berbeda, tetapi pada dasarnya memiliki hakikat yang sama dan saling melengkapi satu sama lain. Penyakit sulit disembuhkan jika tubuh kekurangan vitamin dan zat lain yang sangat dibutuhkannya.

Dilihat dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penyuntikan tidak mengganggu waktu puasa. Karena proses masuknya obat tidak melalui organ berongga yang terbuka, melainkan melalui jarum khusus atau alat infus khusus medis yang dimasukkan ke dalam tubuh. Bagaimanapun, suntikan tidak sepenuhnya menghilangkan rasa lapar dan haus. 

Sebagaimana dalam penjelasan ulama terkemuka di Mesir, Dr. Yusuf al-Qardhawi menjelaskan bahwa. Baik suntik maupun infus secara fikih tidak membatalkan puasa karena tidak melalui jalur ma’idah (perut besar/rongga perut), akan tetapi efek yang ditimbulkan membuat tubuh kembali segar mengakibatkan infus perlu dihindari pada saat menjalankan puasa.

dan juga di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, sebuah kitab yang cukup representatif bagi mazhab Syafi’I dijelaskan jika terdapat obat yang masuk ke dalam pangkal paha, baik menggunakan pisau atau yang lainnya (suntik) kemudian sari obat tersebut masuk ke dalam tubuh, maka hal ini tidak membatalkan puasa. Karena alasannya adalah pangkal paha merupakan bukan bagian dari saluran yang mengarah ke dalam perut.

Tetapi ada juga ulama yang berpendapat bahwa, suntikan atau infus membatalkan puasa, karena dapat menyegarkan tubuh dan menghilangkan rasa lapar dan haus. Meski keduanya tidak satu pun melewati rongga perut, namun zat-zat tersebut dibawa langsung ke aliran darah yang fungsinya menyalurkan nutrisi atau sari makanan ke seluruh bagian tubuh. 

Untuk menghadapi perdebatan ini, cara yang paling aman adalah untuk menghindari penggunaan infus, tetapi jika memutuskan untuk tetap berpuasa dalam keadaan sakit. Namun demikian, orang sakit sebenarnya termasuk dalam golongan yang dibolehkan untuk tidak puasa apabila orang sakit tersebut sudah mengalami sakit berat dan dibolehkan untuk tidak puasa. []