
AKURAT.CO Memiliki anak adalah salah satu tujuan sebagian orang untuk menikah. Memiliki anak juga terkadang menjadi tujuan prioritas dari sepasang suami istri yang baru saja melangsungkan pernikahan. Namun, tahu kah kamu bahwa terdapat beberapa pasangan yang memilih untuk childfree. Nyatanya, banyak orang yang belum merasa membutuhkan anak dan merasa hidup berdua sudah dapat menemukan bahagia. Lalu, apa dan bagaimana hukum childfree dalam Islam?
Apa Itu Childfree dalam Islam?
Childfree adalah sebuah keputusan bersama dari suami istri yang memutuskan untuk tidak memiliki anak, dengan berbagai alasan. Lalu, apakah dalam Islam childfree itu dilarang? Sebab childfree dalam luar konteks Islam pun masih mendapatkan pro dan kontra. Pasalnya, emosi yang dihasilkan dari childfree ini adalah kegembiraan, kepercayaan, ketakutan, kejutan, kesedihan, jijik, kemarahan dan antisipasi.
Manfaat memiliki anak dalam Islam?
Indonesia termasuk dalam negara pronatalis yaitu sangat percaya bahwa kehadiran anak adalah sebuah keharusan dalam pernikiahan sebagai hadiah, ahli waris dan penerus keturunan.
baca juga:
Dalam Islam anak juga diyakini sebagai sebuah pembawa rezeki antara suami istri dan anak dipercaya dapat meningkatkan kepuasan dan komitmen perkawinan.
-
Bukan ajaran Rasulullah SAW
Dalam Islam, Rasulullah SAW tidak pernah mengatakan bahwa Islam memperbolehkan childfree. Rasulullah SAW memerintahkan para pengikutnya untuk menikahi perempuan subur agar memiliki anak.
-
Firman Allah SWT
Allah SWT mengetahui bagaimana cara manusia hidup berbahagia dengan kebahagiaan hakiki, bukan kebahagiaan semu. Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Baqarah:140
قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ ۗ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
(Qul a antum a'lamu amillāh, wa man aẓlamu mim mang katama syahādatan 'indahụ minallāh, wa mallāhu bigāfilin 'ammā ta'malụn)
Artinya: "Katakanlah, 'apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah?'
Dapat disimpulkan bahwa konsep childfree ini tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
-
Memiliki anak adalah fitrah manusia
Dalam Islam, memiliki anak adalah sebuah fitrah yang belum semua pasangan suami istri dapat memiliki anak dengan cepat, atau bahkan terdapat pasangan yang ingin sekali memiliki anak namun memiliki keterangan mandul. Anak-anak merupakan fitrah dalam Islam sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Imran ayat 14.
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ
(Zuyyina lin-nāsi ḥubbusy-syahawāti minan-nisā`i wal-banīna wal-qanaṭīril-muqanṭarati minaż-żahabi wal-fiḍḍati wal-khailil-musawwamati wal-an'āmi wal-ḥarṡ, żālika matā'ul-ḥayātid-dun-yā, wallāhu 'indahụ ḥusnul-ma`āb)
Artinya: "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)."
-
Anak mendatangkan rezeki
Dengan izin Allah SWT, anak memiliki rezeki yang disebutkan oleh Allah SWT bahwa anaklah yang akan diberikan terlebih dulu rezekinya baru orang tuanya, dan tentu dengan berikhtiar sebelumnya. Seperti firman Allah pada surah Al-Isra ayar 31.
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
(Wa lā taqtulū aulādakum khasy-yata imlāq, naḥnu narzuquhum wa iyyākum)
Artinya:
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS Al-Isra’: 31)
-
Memiliki dan medidik anak termasuk sunnah
Dalam salah satu hadist Ibnu Hibban
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, ‘Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.” (HR Ibnu Hibban)
-
Anak adalah amal jariyah
Jika kamu memiliki anak dan berhasil mendidiknya menjadi anak yang saleh dan salihah, maka anak tersebut akan menjadi amal jariyah untukmu. Karena anak saleh dan salihah lah yang akan mendoakanmu ketika di alam kubur kelak. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِيْ الْجَنَّةِ فَيَقُوْلُ : يَا رَبِّ أَنىَّ لِيْ هَذِهِ ؟ فَيَقُوْلُ : بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ
Artinya: “Sungguh, Allah benar-benar mengangkat derajat seorang hamba-Nya yang shalih di surga. Maka ia pun bertanya: ‘Wahai Rabbku, bagaimana ini bisa terjadi?’ Allah menjawab: ‘Berkat istighfar anakmu bagi dirimu.” (HR Ahmad)
Hukum childfree dalam Islam
Dalam Islam sendiri terdapat dua hukum terkait childfree ini. Yang mana makruh dan haram.
-
Makruh
Menurut beberapa ulama Islam, melakukan program childfree adalah bentuk makruh karena menunda kehamilan dan haram bila dengan mematikan fungsi reproduksinya secara mutlak. Seperti yang dijelaskan dalam salah satu pendapat ulama yaitu:
وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي
Artinya: “Demikian pula seperti hukum lelaki menghilangkan syahwat seksual dengan cara mengonsumsi kafur thayyar, yang makruh bila hanya berdampak mengurangi syahwat dan haram bila berdampak menghilangkannya secara total."
-
Haram
Di sisi lain, terdapat juga beberapa ulama yang menganggap bahwa childfree haram untuk dilakukan. Karena pasangan tersebut berusaha menghindari memiliki anak dari pernikahannya dan mematikan fungsi berketurunan secara mutlak adalah haram.
Jadi, demikian apa dan bagaimana hukum childfree di menurut Islam, semoga bermanfaat!