News

Hotman Paris Dibikin Pusing UU KUHP Baru: Berdampak Buruk Bagi Pariwisata Indonesia

Hotman Paris Dibikin Pusing UU KUHP Baru: Berdampak Buruk Bagi Pariwisata Indonesia
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (Instagram/@hotmanparisofficial)

AKURAT.CO Advokat kondang Hotman Paris Hutapea dibikin pusing dengan keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Menurutnya, KUHP memiliki dampak buruk bagi dunia pariwisata Indonesia. 

Hotman menyoroti salah satu pasal di dalam KUHP yakni tentang perzinahan. Hal itu menjadi kabar buruk bagi para turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia. 

Terkait hal itu, Hotman meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak berwenang untuk mengklarifikasi soal pasal hubungan intim di luar pernikahan tersebut. 

baca juga:

"Hotman Paris mengimbau segera dibuat pres rilis pada dunia internasioanl, bahwa Undang-Undang KUHP yang baru tidak otomatis mempidana orang di luar pernikahan," kata Hotman dalam video singkat di instagram pribadinya, Kamis (8/12/2022). 

Menurut dia, sejak RKUHP disahkan banyak investor hingga turis asing yang merasa khawatir untuk datang ke Indonesia. 

"Dengan adanya bias UU KUHP, banyak turis yang membatalkan kedatangan ke Bali," ujar dia. 

Oleh karena itu, Hotman meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk memberikan penjelasan terkait UU KUHP baru, khususnya dalam pasal perzinahan. 

Mengingat kecemasan turis asing dan masyarakat Bali yang sehari-hari beraktifitas di dunia wisata juga mulai ikut terpengaruh.

"Mohon Bapak Menkumham menjelaskan ke publik, bahwa pasal UU KUHP yang baru, menerangkan soal hubungan intim di luar nikah dipidana hanya jika orang tua dan anak dari pasangan membuat laporan ke polisi," tukas dia. []