News

Home Industri Narkotika Di Johar Baru, Berikut Ini Peran 4 Tersangka

Home Industri Narkotika Di Johar Baru, Berikut Ini Peran 4 Tersangka
Mabes Polri merilis pengungkapan kasus praktik home industri narkotika di Johar Baru, Jakarta Pusat. (AKURAT.CO/Hawa Azhari)

AKURAT.CO, Mabes Polri berhasil mengungkap praktik home industri narkotika di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. 4 orang diamankan sekaligus ditetapkan tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan home industri narkotika yang melibatkan 4 tersangka adalah jenis ekstasi.

Dia menjelaskan peran masing-masing. Ada yang mengolah bahan baku menjadi ekstasi siap edar, ada yang menjadi pengendali peredaran ekstasi, dan juga ada yang menjadi distributor.

baca juga:

"Yang pertama, SP (43) berperan sebagai tukang masaknya, yang membuat ekstasi dari bahan baku menjadi bahan jadi berupa ekstasi," ujar dia dalam konferensi pers di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

"Kemudian MR (30) sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan. Lalu ada RM (46) dan MM (34) berperan sebagai pengendali," tambahnya. 

Selain itu, Jayadi juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang ikut diamankan dalam pengungkapan kasus ini.

"Dari proses pengungkapan ini, penyidik mengamankan barang bukti, yang pertama disita dari tersangka SP yaitu 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi. Kemudian yang disita dari tersangka MR 37 gram tembakau sintesis dan peralatan. Terakhir untuk alat komunikasinya juga sudah kita amankan," paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijeray pasal tentang narkotika golongan 2, yaitu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukuman pidana mati.

Sedangkan untuk kepemilikan tembakau sintetis, tersangka MR (30) dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009.[]