Kuasa Hukum Yakin Gugatan Jenny Cortez Akan Menang di Persidangan

DJ Jenny Cortez saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendaftarkan guggatannya yang dialamatkan kepada seorang DJ perempuan berinisal FA, di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (19/9) | AKURAT.CO/Agussalim
AKURAT.CO, Jonlesvik Marulitua Sinaga, kuasa hukum DJ Jenny Cortez sangat yakin bahwa gugatan kliennya terkait kasus pencatutan nama terhadap Fitri Astuti alias Jenny Cortez KW, akan menang di persidangan.
Jonlesvik mengatakan demikian karena mereka telah memiliki bukti yang sangat kuat untuk mempertaruhkan kasus tersebut di meja pengadilan.
"Kalau kita sih yakin akan menang ya. Nanti kita akan buktikan dan mereka (pihak Jenny Cortez KW) akan buktikan bahan-bahannya," ujar Jonlesvik Marulitua Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
baca juga:
Perempuan itu sudah menggunakan nama panggung Jenny Cortez dalam dunia hiburan malam sebagai DJ, sejak Mei 2018 lalu. Padahal, dalam identitas kependudukannya, terpampang jelas bahwa namanya adalah Fitri Astuti.
"Di KTP-nya (Kartu Tanda Penduduk) tidak ada Jenny Cortez, namanya itu Fitri Astuti. Pada saat Jenny menanyakan langsung kemarin, perempuan itu langsung menghindar," jelas Jonlesvik.
Sebelumnya, Jenny Cortez mengaku mengalami kerugian hingga Rp12 miliar setelah nama panggungnya dipakai oleh Fitri Astuti. Pasalnya, banyak event-event yang seharusnya ia tampil, namun dibatalkan karena Jenny Cortez KW sudah tampil di acara lain. []