Saat Dikejar Oleh Polisi, Steve Emmanuel Sempat Ingin Membuang Barang Bukti

Steve Emmanuel saat mengikuti jalanya persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3) | Akurat.co/Agussalim
AKURAT.CO Steve Emmanuel baru saja mengikuti sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3).
Saat membacakan dakwaan itu, Rinaldi selaku JPU sedikit menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Steve. Ia mengatakan bahwa sebelum ditangkap, polisi sempat kehilangan jejak Steve karena berkendara terlalu cepat. Namun polisi berhasil mendapatkan alamatnya.
"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve) dari wilayah Tomang, Jakarta Pusat. Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak, karena terdakwa terlalu cepat membawa kendaraannya," kata Rinaldi di PN Jakarta Barat, Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3).
baca juga:
"Kemudian, saksi mendapatkan alamat terdakwa, yang kemudian disusul oleh saksi ke kediaman terdakwa," tambahnya..
Sejalan dengan itu, Rinaldy menuturkan sebelum akhirnya diringkus, mantan suami Andi Soraya tersebut sempat ingin membuang barang bukti. Namun usahanya digagalkan oleh kepolisian.
"Kemudian saksi menghampiri terdakwa. Ternyata, terdakwa ingin membuang barang bukti narkotika golongan satu bukan tanaman (kokain) dengan berat bruto 92,04 gram beserta alat hisapnya," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Steve didakwakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Lebih lanjut Rinaldy mengungkapkan kalau pemain sinetron Seindah Senyum Wilona itu mendapatkan kokain seberat 92,04 gram itu dari Belanda.
"Terdakwa membeli narkotika golongan satu bukan tanaman itu dari luar negeri (Belanda) yang kemudian dibawa ke Indonesia," tukasnya.[]