Gabriella Larasati Bisa Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Potret berlibur Gabriella Larasati | Instagram/gabriellalarasati
AKURAT.CO, Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus video syur yang diduga mirip pesinetron Gabriella Larasati. Mereka adalah MSA dan NK yang merupakan penyebar video asusila tersebut.
Setelah penyebar video remas payudara itu ditangkap, lantas bagaimana dengan status hukum Gabriella Larasati?
Mengenai hal itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Adi Wibowo mengatakan bahwa Gabriella bisa saja menjadi tersangka jika perempuan yang dimaksud dalam video tersebut adalah dirinya.
baca juga:
"Bisa saja (Gabriella jadi tersangka) selama dia memenuhi unsur," ujar Kombes Pol Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (1/3).
Sebelumnya, Gabriella Larasati sudah dimintai keterangan oleh penyidik yang menangani perkara. Namun hingga saat ini, dia masih berstatus sebagai saksi dalam kasus video syur 14 detik tersebut.
"Sementara masih Saksi. Masih pendalaman dan kami masih lakukan pengecekan terhadap saksi GL (Gabriella Larasati) ini. Sampai saat ini masih berstatus saksi karena kami masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan ini," jelas Adi Wibowo.
Sebagai informasi, video syur berisi perempuan yang tengah meremas payudaranya itu sempat beredar di sosial media Telegram. Perempuan yang diduga Gabriella itu meremas payudaranya sambil memandang ke arah kamera.[]