Millen Cyrus Ditangkap Polisi Setelah 49 Hari Bebas dari Rehabilitasi Narkoba

Selebgram Millen Cyrus | Ist
AKURAT.CO, Selebrgram Millen Cyrus kembali ditangkap polisi atas kasus narkoba pada Minggu (28/2) di sebuah kafe.
Millen ditangkap setelah 49 hari bebas dari panti rehabilitasi BNN Lido Bogor pada 11 Januari 2021 lalu.
Sebelumnya, Millen pernah ditangkap oleh kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok di salah satu hotel, kawasan Jakarta Utara, pada 22 November 2020. Kala itu, Millen dibekuk bersama seorang pria berinisial J.
baca juga:
Dalam kasus pertama, Millen ditangkap barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan juga sabu seberat 0,36 gram. Dari kasus itu kemudian Millen dilakukan rehabilitasi.
Sementara di kasus yang kedua, Millen terbukti mengkonsumsi benzodiazepam berdasarkan hasil tes urine. Millen diamankan bersama kedua rekannya dan juga satu pengunjung kafe lainnya.
"Dari tempat itu, ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC (Millen Cyrus) bersama temannya, positif benzo," ujar Mukti Juharsa, Minggu (28/2).
Millen merupakan transgender yang juga keponakan Ashanty.[]