5 Fakta Penangkapan Rinada Atas Penyalahgunaan Narkoba, Diringkus Sesaat Setelah Membuat Lagu Baru

Fakta penangkapan Rinada | Instagram/r1nada
AKURAT.CO, Kabar penangkapan artis akibat tersandung penyalahgunaan narkoba terus terjadi. Kali ini, penyanyi Raden Roro Rina Septian atau yang akrab disapa Rinada harus berurusan dengan kepolisian akibat kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Setelah diamankan kepolisian, Rinada pun membeberkan kronologi penangkapannya kepada awak media. Berikut beberapa fakta penangkapan Rinada atas dugaan penggunaan narkoba.
1. Ditangkap pada 17 Februari 2021 lalu
baca juga:
Rinada dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Bandung pada 17 Februari 2021 lalu. Ia ditangkap saat baru keluar dari rumah.
"Saat itu saya baru masuk kendaraan mobil saya, tidak lama saya didatangi aparat dari Satresnarkoba Polrestabes Bandung, lalu saya diamankan," cerita Rinada.
2. Ditangkap sesaat setelah melakukan proses pembuatan lagu baru
Dalam keterangannya, Rinada mengatakan jika dirinya ditangkap sesaat setelah menyelesaikan proses mixing untuk lagu barunya.
"(Sebelum diamankan) Saya baru banget selesai mixing untuk single yang berjudul 'Rindu Hati Ini'," imbuhnya
3. Sahabat Rinada terlebih dahulu dibekuk polisi