Divonis 7 Bulan Penjara, Ini Alasan Catherine Wilson Tak Direhabilitasi

Fakta kasus Catherine Wilson | Instagram/catherinewilsonofficial
AKURAT.CO, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap model cantik Catherine Wilson, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (25/1).
Vonis Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Catherine agar menjalani hukuman di panti rehabilitasi.
Sebagai kuasa hukum Catherine, tentunya Verno Wahono mengharapkan kliennya direhabilitasi. Namun karena majelis hakim memiliki pandangan lain, Verno Wahono merasa itu tidak masalah. Lagipula Catherine, menerima vonis itu.
baca juga:
"Kalau itu sih mungkin gini ya, kalau misalnya rehabilitasi ya kita harapinnya rehabilitasi. Kan gimana pun juga namanya pecandu harus direhabilitasi," ujar Verno Wahono di PN Depok, Jawa Barat.
"Tapi majelis hakim memang memutuskan bahwa kak Catherine belum dikategorikan sebagai pecandu yang harus direhabilitasi, ya kiranya sih kita terima-terima aja sih," lanjutnya.
Lantaran sudah menerima putusan vonis, maka lanjut Verno, Catherine tidak akan mengupayakan banding.
"Saya kurang tahu kalau itu (vonis sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak). Yang jelas kalau dari pihak kita, kita tidak akan mengajukan memori banding atau apapun," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Catherine Wilson, ditangkap polisi di rumahnya, Kawasan Pangkalan Jati Cinere, Depok, pada 17 Juli 2020 lalu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu yang tersimpan dalam plastik kecil dengan berat berbeda. Bungkusan pertama seberat 0,66 gram, sementara yang kedua lebih dari 1 gram.[]