Sidang Putusan, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Catherine Wilson | Instagram/cathrinewilson
AKURAT.CO, Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat Catherine Wilson sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1). Ketua Majelis Hakim menjatuhi vonis hukuman 7 bulan penjara terhadap Catherine.
Divonis 7 bulan penjara, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Catherine terbukti bersalah melakukan tindakan pidana mengkonsumsi narkoba untuk diri sendiri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa dua, Jumadi alias Jum dengan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membaca putusannya.
baca juga:
Vonis 7 bulan itu sudah dikurangi masa tahanan yang dijalani Catherine dan Jumadi. Keket demikian panggilan panggung Catherine Wilson itu diketahui sudah 6 bulan berada dalam penjara. Terhitung dimulai sejak ditangkap polisi.
Sebagaimana diketahui, Catherine Wilson, ditangkap polisi di rumahnya, Kawasan Pangkalan Jati Cinere, Depok, pada 17 Juli 2020 lalu.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu yang tersimpan dalam plastik kecil dengan berat berbeda. Bungkusan pertama seberat 0,66 gram, sementara yang kedua lebih dari 1 gram.[]