Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Langgar Prokes Raffi Ahmad

Klarifikasi Raffi Ahmad terkait kerumunan pasca vaksinasi | Istimewa
AKURAT.CO, Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad cs di acara yang digelar kediaman Ricardo Gelael.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari hasil gelar perkara polisi tidak menemukan cukup bukti untuk menyerat kasus tersebut ke ranah pidana.
"Karena tidak terpenuhi ancaman pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
baca juga:
Yusri menjelaskan pesta tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan daerah yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
"Alasan yuridis Pelanggaran Pasal 9 Juncto Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan di acara RG (Ricardo Gelael) tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah dan Kementerian," jelasnya lagi.
Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui jika Ricardo Gelael memang menggelar acara ulang tahun setiap tahunnya di ruangan yang memiliki luas 4.000 meter persegi dan mampu memampung 200 hingga 300 orang itu. Namun, tahun ini tidak ada perayaan apapun karena pandemi. Ternyata ada 18 orang yang hadir secara spontan.
"Memang sebenarnya si tuan rumah ini setiap tahun merayakan ulang tahun di sana. Itu bisa muat 200-300 orang. Tapi karena situasi pandemi Covid-19 acara tersebut tak lagi dilakukan. Tapi ada teman-teman dekatnya yang memang spontanitas datang tanpa diundang berjumlah 18 orang," papar Yusri.
"Mereka spontanitas tanpa undangan untuk menghadiri datang ke kediaman saudara GR," ucap dia.
Selain itu, 18 tamu yang hadir tersebut telah menjalani tes kesehatan untuk mendeteksi Covid-19.