Hukuman Jerinx SID Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara

Jerinx SID | INSTAGRAM.COM/ncdpapl
AKURAT.CO, Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan I Gede Ary Astina alias Jerinx personel Superman Is Dead (SID) beberapa waktu lalu telah diputus pengadilan.
Terkait pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jerinx divonis 14 bulan penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan hukuman Jerinx dikurangin menjadi 10 bulan penjara.
"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021," ucap Sobandi selaku Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/1).
baca juga:
Mengenai dikuranginya hukuman Jerinx, tim kuasa hukum Jerinx berpendapat hal tersebut tidak seharusnya dilakukan.
Yang harusnya dilakukan Pengadilan Tinggi kepada kliennya adalah bukan pengurangan hukuman melainkan memberikan putusan bebas.
"Kami baru tadi pagi diberitahu bahwa salinan putusan sudah bisa diambil. Putusan itu sudah diputus oleh majelis hakim banding PT Denpasar tanggal 14 Januari 2021," jelas I Wayan "Gendo" Suardana.
Dalam kasus tersebut, seperti diketahui bahwa Jerinx dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.[]