AKURAT.CO, Penyanyi Gisella Anastasia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro, Jum'at (8/1). Sepuluh jam diperiksa, dia dicecar dengan 48 pernyataan oleh penyidik.
Meskipun sudah berstatus tersangka, namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap perempuan yang akrab disapa Gisel itu. Mereka hanya menerapkan kepadanya untuk wajib lapor dengan ketentuan dua kali dalam seminggu.
"Tidak kami tahan, tetapi kita terapkan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jum'at (8/1) malam.
Tidak hanya Gisel, Michael Yukinobu Defretes alias Nobu yang menjadi pemeran laki-laki dalam video berdurasi 19 detik itu, juga diterapkan dengan hal yang sama. Hal itu dikarenakan mereka sangat kooperatif mengikuti proses hukum dalam kasus yang menjeratnya.
"Berdasrkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD (Nobu) kooperatif selama dipanggil juga hadir. Sehingga diambil satu kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri Yunus
Gisel dan Nobu membuat video asusila itu pada tahun 2017 silam di salah satu hotel Kawasan Medan. Atas perbuatannya itu, mereka dikenakan dengan undang-undang tentang pornografi dan juga ITE.
"Ancamannya paling rendah emam bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," tukas Yusri Yunus