Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet Atas Kasus Narkoba

Polisi melakukan giat rilis penangkapan Iyut Bing Slamet atas kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12) | AKURAT.CO/Agussalim
AKURAT.CO, Mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (3/12). Dia dibekuk sekitar pukul 23.30 WIB, di Kawasan Johar Baru, Pusat.
Penangkapan adik kandung Adi Bing Slamet itu berawal dari laporan masyarakat yang mengadu tentang ada kegiatan transaksi narkoba di kediamannya, Kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Kamis malam kemarin jam setengah 12, di daerah Johar Baru, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan penyelidikan penyalahgunaan narkoba dari hasil laporan warga," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, Sabtu (5/12).
baca juga:
"Setelah tim memasuki rumah yang bersangkutan, ada tersangka IBS (Iyut Bing Slamet) yang mengakui telah menyalahgunakan narkoba," lanjutnya.
Benar saja saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik sabu sisa pakai, bong alias alat isap sabu, dan juga dua botol air mineral. Setelahnya itu, Iyut pun dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pengembangan.
"Setelah dicek urinenya, yang bersangkutan ternyata positif metaphetamine alias sabu," jelas Budi Sartono.
Kepada polisi, Iyut mengaku terakhir memakai barang haram tersebut pada 1 Desember 2020. Namun dia sudah terlibat dalam perkara obat-obatan terlarang itu sejak 2004 silam.
"Yang bersangkutan ini mengaku terakhir memakai itu tanggal 1 desember dan memang dari pengakuannya, dia sudah pakai narkoba jenis sabu ini dari tahun 2004," tukasnya.
Iyut Bing Slamet sudah resmi ditahan dan dijadikan tersangka. Dia dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.