Merasa Tak Bersalah, Jefri Nichol Optimis Menang dari Falcon Pictures

Jefri Nichol | Instagram/jefrinichol
AKURAT.CO, Aktor Jefri Nichol menyatakan tetap tidak bersalah atas gugatan wanprestasi Rp4,2 miliar yang dilayangkan Falcon Pictures. Falcon diketahui juga menggugat ibunda Jefri dan mantan manajer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jefri sangat optimis menang pada perkara perdata tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh Aris Marasabessy, kuasa hukum Jefri Nichol.
"Jefri optimis, karena dia merasa tidak pernah melanggar kontrak kerja," ujar Aris Marasabessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/12).
baca juga:
Sebelumnya, Jefri digugat karena dinilai melanggar kontrak kerjasama dengan Falcon Pictures. Jefri di dalam kontrak harus menyelesaikan empat film.
Jefri bahkan sudah menerima honor awal sebesar Rp280 juta atas kontrak tersebut. Meski klien tidak bersalah, namun Aris tetap mengupayakan jalan kekeluargaan.
Sejatinya kasus wanprestasi tersebut diputus hari ini. Namun karena ada kendala teknis sehingga akhirnya diundur ke 16 Desember mendatang.
"Kami sudah berupaya mencari solusi tapi memang belum ada jawaban. Jefri enggak ada problem sih soal itu (putusan). Dia tetap optimis," jelas Aris Marasabessy.[]