Kronologi, Artis ST dan SH Ditangkap Polisi Sedang Layani Threesome

Penampakan dua mucikari dalam kasus dugaan prostitusi online artis ST dan SH di Polres Metro Jakarta Utara, Jum'at (27/11) | AKURAT.CO/Agussalim
AKURAT.CO, Artis berinisial ST dan SH ditangkap aparat dari kepolisian Polsek Tanjung Priok atas kasus dugaan prostitusi online di salah satu hotel, Kawasan Tanjung Priok, pada Selasa (24/11) lalu. Polisi terlebih dahulu menangkap dua muncikari berinisial CA dan AR dilokasi dan waktu yang sama.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk di kepolisian. Setelah ditindaklanjuti, benar saja disana ada dua muncikari dengan inisial CA dan AR.
"Pada tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Polsek Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penggeledahan sekaligus pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan terhadap orang atau manusia (mucikari)," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, Jum'at (27/11).
baca juga:
Setelah berhasil mengamankan dua muncikari berikut barang buktinya, polisi kemudian menggerebek salah satu kamar hotel dan mendapati SH dan ST bersama pelanggan.
"Dan disana (kamar) dijumpai ada dua orang wanita (ST dan SH) dan satu orang pria sebagai pemesannya yang sedang melakukan kegiatan asusila," jelasnya.
Polisi sudah menetapkan tersangka terhadap sang muncikari yakni CA dan AR sedangkan ST dan SH sudah dipulangkan karena sebagai saksi.[]