Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis, Dua Muncikari Resmi Ditahan

Ilustrasi | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Kepolisian Polsek Tanjung Priok, belum melakukan penahanan terhadap kedua artis berinisial ST dan MA yang ditangkap atas kasus prostitusi online, pada Selasa (24/11) lalu.
Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan bahwa kedua artis itu masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"(Masih) saksi, iya saksi," ujar Wirdhanto Hadicaksono dihubungi awak media, Kamis (26/11).
baca juga:
ST dan MA ditangkap di salah satu hotel, Kawasan Sunter, Jakarta Utara, bersama dengan dua orang yang diduga berperan sebagai muncikari. Kedua muncikari itu langsung dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Muncikarinya saja (yang ditahan). Mucikari TA dan AR," jelasnya.
Wirdhanto Hadicaksono tidak banyak memberi keterangan perihal kasus tersebut. Menurutnya, semua informasi akan disampaikan ketika Polsek Tanjung Priok menggelar rilis perkara.
"Iya itu nanti besok kita akan rilis, kan sudah ada inisialnya ya ST dengan MA, untuk lengkapnya besok pak Kapolres mau preskon ya," tukasnya.[]