Hasil Interogasi, Millen Cyrus Akui Sabu 0,36 Gram Adalah Miliknya

Millen Cyrus di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11) | AKURAT.CO/Agussalim
AKURAT.CO, Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan barang bukti berupa 0,36 gram sabu, alat isap, dan minuman keras saat menangkap selebgram Millen Cyrus dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Minggu (22/11) dini hari kemarin.
Berdasarkan hasil interogasi, sabu dengan berat 0,36 gram itu diakui MilLen adalah miliknya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, Senin (23/11).
"Dia mengaku sabu itu miliknya dan juga terbukti barang buktinya ada pada dia (saat ditangkap)," ujar AKBP Ahrie Sonta.
baca juga:
Kini keponakan penyanyi Ashanty itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah positif mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine. Atas ulahnya, Milen dapat disangkakan dengan pasal 127 ayat 1 huruf (a) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Hukumannya empat tahun penjara yah," jelas Ahrie Sonta.
Sebagai informasi, Millen Cyrus ditangkap bersama teman lelakinya yang berinisial JR di salah satu kamar hotel, Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. JR sendiri negatif alias tidak mengkonsumsi barang haram tersebut.[]