AKURAT.CO, Aktor Jefri Nichol terlihat ikut terlibat dalam aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, pada 8 Oktober 2020 lalu. Pada saat itu, dia turun langsung ke jalan bersama dengan para demonstran lainnya.
Membenarkan hal itu, Jefri mengatakan dirinya sangat kecewa atas keputusan anggota DPR dalam mengambil kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat, terutama pekerja atau buruh.
"Mau ungkapkan kekecewaan aja sih kemarin," ujar Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11).
Pada saat itu dia ikut bersama dengan teman-teman sebayanya. Jefri menilai keputusan yang diambil oleh pemerintah sangat meresahkan.
"Ada kekecewaan sama masalah lingkungan yang sekarang semakin parah," jelasnya.
Jefri Nichol datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah untuk mengikuti persidangan wanprestasi yang digugat oleh Falcon Pictures terhadapnya. Ini adalah pertama kalinya dia hadir selama kasus tersebut bergulir.
Jefri digugat secara perdata oleh rumah produksi tersebut karena tidak menyelesaikan syuting empat film yang sudah dikontrak sebelumnya. Bahkan tanpa pemberitahuan, dia justru bekerja di tempat lain.
Padahal waktu itu, dia sudah menerima honor awal sebesar Rp280 Juta. Karena itu, Falcon pun menuntut ganti rugi sebesar Rp4,2 Miliar kepada Jefri, ibunya, dan juga mantan manajernya, Baetz Agagon.