Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Irwansyah Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Irwansyah bersama kuasa hukumnya di Polres Jakarta Selatan, Senin (31/8) | AKURAT.CO/Agussalim
AKURAT.CO, Beberapa waktu lalu, Irwansyah melaporkan pengusaha Medina Zein ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan pencemaran nama baik. Kini laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan pihak kepolisian.
Hal itu diungkap Zakir Rasyidin, kuasa hukum Irwansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
"Kami perlu jelaskan bahwa tahapan saat ini sudah tahap penyidikan," ujar Zakir Rasyidin.
baca juga:
Oleh karena itu, Zakir menilai kini tinggal polisi menetapkan tersangka atas laporan Irwansyah.
"Jadi sudah naik ke penyidikan tinggal mencari siapa tersangkanya," jelasnya.
Sejalan dengan itu, Zakir mengatakan setelah sudah ditetapkan tersangka maka besar kemungkinan harus segera ditahan.
"Jadi kalau misalkan sudah ada tersangkanya ya memang kami yakinkan pasal yang kami laporkan ini bisa dilakukan penahan terhadap yang menjadi tersangka tersebut," tegasnya.
Irwansyah melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari dengan pasal, 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE dan ada pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong.
Sebelumnya Medina Zein sudah melaporkan Irwansyah ke polisi namun kasus tersebut akhirnya dihentikan karena tidak menemukan tindak pidana yang dilakukan terlapor. Maka dari itu, Irwansyah kemudian melaporkan balik Medina Zein atas hal tersebut.[]