Bantah Aniaya Anak Sambung, May Lee: Saya Sangat Sayang

May Lee dan tim kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (30/4) | AKURAT.CO/Agussalim
AKURAT.CO, May Lee dilaporkan oleh mantan istri Okan Cornelius, Viviane ke Polda Metro Jaya pada 3 Maret 2020. May Lee diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak Okan dan Viviane yaitu J.
Hal ini tentu membuat May Lee sedih dan kecewa. Diakui May Lee, dirinya sangat menyayangi J seperti anaknya sendiri.
"Saya sangat sayang sekali ya karena saya mengurus dia dari tahun 2017 sampai sekarang." kata May Lee saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (14/5).
baca juga:
May Lee sendiri tak mau terlalu ambil pusing dengan laporan tersebut. Pasalnya, ia sangat yakin kalau luka memar yang ada di tubuh J bukan akibat dirinya.
"Bukti-bukti juga sudah saya serahkan, jadi pasti polisi melakukan yang terbaik. Saya juga tahu karena dia sangat dekat dengan saya. Jadi saya juga tahu kalau dia kayak lagi main bola di sekolah atau apapun J selalu cerita sama saya," tegas May Lee.
Sementara kuasa hukum May Lee, Herwin Arwa mengatakan meminta agar May Lee tidak disudutkan terkait hal tersebut. Pasalnya, hingga saat ini status May Lee masih sama seperti Okan, yakni saksi.
"Jelas sekali bahwa surat laporan polisi itu berupa saksi jadi tidak ada terlapor. Semua yang dihadirkan berupa saksi. Mari hormati proses hukum dan jangan sudutkan Mbak Lee, proses masih dalam penyelidikan," ujar Herwin Arwa.
"Kalau teman-teman mau mendapatkan info pasti dari peristiwa itu mungkin kuncinya ada pada BAP. Karena si Jaden kan sudah diperiksa oleh penyidik ya. Jadi mungkin itu BAP nya jadi kunci untuk teman-teman bisa mengkroscek," tambahnya.
Herwin menegaskan, pihak kepolisian hingga saat ini masih menyelidiki kebenaran terkait kasus tersebut. Hasil visum pun masih belum ada keterangan jelas.
May Lee sendiri juga sudah mengaku memiliki bukti terkait tuduhan penganiayaan tersebut. Ia bahkan memiliki rekam medis anak sambungnya tersebut.
"Sementara juga masih menunggu hasil visum. Kalau hasil visum belum ada dan keterangan Jaden belum jelas artinya kita tidak bisa mengatakan bahwa ada suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh klien kami," jelas Herwin lagi.
"Kami berharap proses hukum ini akan berbalik sama yang sengaja untuk yang mengeksploitasi di media. Seolah-olah klien kami melakukan tindak kekerasan itu," tukas Herwin Arwa.
Ditengah kasus dugaan penganiayaan ini, May Lee juga telah resmi digugat cerai Okan Cornelius pada 31 Maret 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[]