News

Heran Jokowi Mendadak Minta Revisi

Heran Jokowi Mendadak Minta Revisi
Politisi Partai Demokrat, Imelda Sari (Twitter : @isari68)

AKURAT.CO, Politisi Partai Demokrat Imelda Sari ikut mengomentari kebijakan tentang jaminan hari tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam akun twitter pribadinya, Imelda mengatakan bahwa setiap kebijakan patut dipikirkan secara masak-masak sebelum diterbitkan. 

"Kebijakan harus dihitung masak sebelum diterbitkan. Tugas Pemerintah bukan bolak balik kebijakan diterbitkan lantas revisi. Ini untuk rakyat, " tulis Imelda dalam akun twitter pribadinya @isari68, pada Rabu (23/2/2022). 

baca juga:

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu merasa heran karena belakangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendadak minta Permenaker Nomor 2 tahun 2022 soal JHT direvisi.

"Saat Jokowi mendadak minta Permenaker soal JHT direvisi, padahal peraturan menteri terbit atas persetujuan presiden," cuitnya.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.

Dalam Permenaker Nomor 2/2022 disebutkan pencairan JHT bisa dilakukan sebelum masa pensiun hanya sebesar 30 persen dengan syarat. Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan yang dikeluarkan Menteri Ida pada 4 Februari 20222 tersebut, mulai dari serikat pekerja hingga anggota DPR. Sebab misalnya, dalam aturan sebelumnya, dana pekerja yang ada di dalam program Jaminan Hari Tua dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri.

Presiden Jokowi belakangan memerintahkan proses pencairan JHT yang diatur dalam Permenaker dapat dipermudah. Perintah presiden sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Pratikno seperti termuat dalam video di kanal Sekretariat Negara pada Senin, 21 Februari 2022.[]