
AKURAT.CO Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (27/1/2023).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rachman, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
"Tuntutan untuk para terdakwa Obstruction Of Justice (OOJ)," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi.
baca juga:
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang terhadap para terdakwa tersebut dijadwalkan sekitar pukul 09.30 WIB
Diketahui, Hendra Kurniawan Dkk telah didakwa melakukan perintangan terhadap penyidikan karena diduga merusak CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya yakni Arif Rachman, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya, mereka telah didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []