News

Hendra Kurniawan Cuma Pamer Karier, Jaksa Tegas Tolak Nota Pembelaannya

Hendra Kurniawan Cuma Pamer Karier, Jaksa Tegas Tolak Nota Pembelaannya
Hendra Kurniawan saat menjalani sidang di PN Jaksel.  (Akurat.co/Hawa E. Azhari)

AKURAT.CO Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, menjalani sidang replik kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J bersama Arif Rachman Arifin dan Agus Nurpatria, Senin (6/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan dari Hendra. Menurut Jaksa, pleidoi Hendra hanya berisi cerita atau dinilai pamer dengan perjalanan kariernya selama menjadi anggota Polri dan tidak berkaitan dengan kasus yang sedang didakwakan.

"Setelah penuntut umum menerima, membaca dan memahami apa yang disampaikan terdakwa dalam pembelaan pribadinya, pada pokoknya terdakwa dalam pembelaannya tersebut hanya memuat kisah perjalanan hidup dan karier terdakwa di kepolisian yang hampir selama kurang lebih 27 tahun, mulai dari Akpol 1995 hingga menjadi Karopaminal," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

baca juga:

Tak hanya itu, Jaksa juga memohon kepada Hakim agar tetap memberikan hukuman sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan sebelumnya yakni pidana penjara tiga tahun.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, menurut kami, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun. Yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja dengan sebagaimana mestinya," jelas Jaksa.

"Oleh karena itu, berdasarkan surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Jumat (27/1/2023) lalu, pada prinsipnya kami selaku Jaksa Penuntut Umum akan tetap pada tuntutan kami tersebut," tegas Jaksa.